Dasar pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2019 adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
- Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
Persyaratan Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2019
Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan tahun 2019 adalah: