27 Juni 2019

Ujian Nasional untuk Perbaikan 2019

Dasar pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2019 adalah:


  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
  • Peraturan   Badan   Standar   Nasional   Pendidikan   Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

Persyaratan Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2019

Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan tahun 2019 adalah: